">

Signup and start using SMSMOO

Name

Email

Perjanjian Kerjasama

Ruang Lingkup

  1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama Penyaluran Trafik Short Message Service (SMS), dalam hal ini PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyalurkan trafik SMS menggunakan jaringan infrastruktur telekomunikasi PIHAK PERTAMA untuk disalurkan ke seluruh pelanggan selular di Indonesia menggunakan Perangkat Lunak sebagai Layanan (SaaS - Software as a Service) atau Pengiriman secara manual (dilakukan penyalurannya oleh SMSMOO)
  2. Penyaluran Trafik SMS oleh PIHAK KEDUA akan dilaksanakan segera setelah PERJANJIAN KERJASAMA ini ditandatangani.
  3. PIHAK PERTAMA dalam melakukan Penyaluran Trafik SMS tidak bertanggungjawab terhadap isi berita SMS yang dikirimkan oleh Pelanggan kepada Pengguna.
  4. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk bekerjasama yang saling menguntungkan dalam jasa penyaluran trafik SMS dengan tetap mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dalam batas-batas kewenangan yang ada, memperhatikan dan menjunjung tinggi asas kepentingan umum.

Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA

  1. PIHAK PERTAMA berkewajiban berkoordinasi dan bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dalam melakukan koneksi dan integrasi aplikasi perangkat lunak, agar tercapainya maksud PERJANJIAN KERJASAMA ini.
  2. PIHAK PERTAMA berkewajiban memelihara secara berkala dan melakukan perbaikan terhadap perangkatnya agar dapat beroperasi sebagaimana mestinya, apabila dalam pelaksanaannya timbul biaya, maka biaya tersebut menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK PERTAMA berkewajiban memberitahu pada PIHAK KEDUA atas segala hal yang dapat menghambat penyaluran Trafik SMS dari PIHAK KEDUA, seperti namun tidak terbatas pada terganggunya koneksi SMSG, perubahan peraturan baik dari pemerintah maupun dari operator selular terkait penyaluran Trafik SMS, dan sebagainya.
  4. PIHAK PERTAMA berhak untuk mendapatkan dan menerima pembayaran atas penyaluran SMS yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan tarif dan tata pembayaran yang disepakati dalam Halaman Harga di website ini.
  5. Atas kesepakatan PARA PIHAK, PIHAK PERTAMA akan melakukan pembukaan akses jaringan komputer yang berupa pemberian user name, password, IP address, port dan lain-lain yang dapat digunakan untuk Penyaluran Trafik SMS.

Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA

  1. PIHAK KEDUA berhak untuk mendapatkan pelayanan Penyaluran Trafik SMS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar atas penyaluran SMS yang memanfaatkan fasilitas PIHAK PERTAMA tepat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
  3. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan SMS Spamming kepada Pengguna.
  4. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk mengirimkan SMS yang merugikan kepentingan umum, SARA dan lainnya seperti yang tercantum pada Bagian Larangan Penggunaan pada Perjanjian ini.
  5. Fasilitas Penyaluran trafik SMS yang disediakan PIHAK PERTAMA mempunyai kemampuan Masking Sender dengan alphanumeric dan PIHAK KEDUA berhak menggunakan fasilitas tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian ini.
  6. Penggunaan Masking Sender diatas TIDAK BOLEH atas nama perorangan. Hanya boleh oleh badan usaha/organisasi berbadan hukum.
Dengan mendaftar menjadi pengguna layanan SMSMOO, pelanggan telah dianggap mengerti dan paham atas istilah-istilah sebagai berikut:
  1. "GSM" atau "Publik System for Mobile Communication" adalah system telepon bergerak selular yang menggunakan teknik digital selular dengan menggunakan pita frekuensi 900 Mhz dan atau 1800 Mhz.
  2. "Invoice" adalah suatu tagihan yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
  3. "Koneksi" adalah keterhubungan antara perangkat PIHAK PERTAMA dengan perangkat PIHAK KEDUA.
  4. "SMS" atau "Short Message Service" adalah pesan singkat dalam bentuk teks yang dapat diterima dan atau dikirimkan melalui jasa layanan telepon selular.
  5. "MMS" atau "Multimedia Message Service" adalah pesan singkat dalam bentuk multimedia (text, video, foto, suara) yang dapat diterima dan atau dikirimkan melalui jasa layanan telepon selular.
  6. "SMSC" atau "Short Message Service Centre" adalah suatu perangkat lunak dan perangkat keras yang memungkinkan perangkat telepon selular menerima dan atau mengirimkan SMS.
  7. "SMSG" atau "Short Message Service Gateway" adalah suatu perangkat lunak dan perangkat keras yang menghubungkan antara SMSC dengan aplikasi untuk pengiriman SMS.
  8. "SMPP" atau "Short Message Peer to Peer" adalah salah satu protokol komunikasi yang digunakan untuk mengirimkan SMS ke SMSG PIHAK PERTAMA.
  9. "HTTP" atau "The Hypertext Transfer Protocol" adalah salah satu protokol komunikasi yang digunakan untuk mengirimkan SMS ke SMSG PIHAK PERTAMA.
  10. "Subscriber" adalah pelanggan dari Operator Telepon Selular.
  11. "MSISDN" atau "Mobile Station International Subscriber Directory Number" adalah nomor telepon Subscriber dari Operator Telepon Selular.
  12. "Spamming" atau "Unsolicited Messages" adalah pesan SMS yang dikirimkan kepada Subscriber, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna tersebut, yang berisi tentang suatu ajakan atau mempengaruhi Pengguna untuk menggunakan produk dan atau jasa salah satu Pihak atau Pihak lainnya.
  13. "Trafik" adalah suatu jalur jaringan SMS PIHAK PERTAMA yang digunakan untuk mengirimkan dan atau menerima SMS.
  14. "Tarif" adalah harga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehubungan dengan Penyaluran Trafik SMS.
  15. "Perangkat" adalah suatu rangkaian peralatan yang digunakan untuk menunjang terlaksananya Perjanjian ini.
  16. "Pelanggan" adalah PIHAK KEDUA yang melakukan Penyaluran Trafik SMS dengan ketentuan yang telah disepakati dalam Perjanjian ini.
  17. "Pengguna" adalah setiap orang atau badan hukum yang menggunakan jaringan telekomunikasi GSM sebagai sarana telekomunikasi selular yang bersedia dan atau berkeinginan menerima SMS dari Pelanggan.
  18. "Pre-paid" adalah pelaksanaan pembayaran yang dilakukan di awal sebelum PIHAK KEDUA dapat menyalurkan Trafik SMS menggunakan SMSG PIHAK PERTAMA.
  19. "Post-paid" adalah mekanisme pelaksanaan pembayaran yang dilakukan di akhir setiap bulan oleh PIHAK KEDUA setelah menerima invoice dari PIHAK PERTAMA terhadap penyaluran Trafik SMS yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
  20. "Masking" adalah mekanisme pengiriman SMS pada subscriber dengan mengubah nomor pengirim menjadi nomor atau tulisan lain.
Pengguna SMSMOO DILARANG KERAS mengirimkan pesan dengan isi seperti tersebut di bawah ini melalui segala layanan SMSMOO:
  1. Materi Dewasa/Konten Dewasa

    Iklan yang menuliskan/menampilkan seluruh atau sebagian badan tubuh dalam konteks erotis dan pornografi, termasuk namun tidak terbatas pada mencantumkan tautan atau pranalar luar (hyperlink) ke situs-situs yang mengandung konten dewasa.
  2. Obat-obatan Terlarang

    Iklan yang mempromosikan atau menyediakan informasi mengenai penggunaan obat-obatan terlarang, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal lain yang berhubungan dengan penggunaan/penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut.
  3. Gerakan Militan dan Ekstrimis

    Iklan yang memberikan informasi atau mempromosikan hal-hal atau kegiatan-kegiatan yang mendukung perseorangan atau sekelompok orang yang menentang pemerintah (menghasut untuk melakukan perlawanan pada pemerintah yang sah).
  4. Rasis dan Kebencian

    Iklan yang mempromosikan segala hal yang bernada rasial (suku, agama, kepercayaan), kritik atau sanggahan yang tidak fair pada kelompok tertentu, atau menyebar kebencian atau perpecahan antara kelompok mayoritas dan minoritas.
  5. Minuman Keras

    Iklan yang memberikan informasi atau mempromosikan atau membantu penjualan segala jenis minuman beralkohol atau barang-barang yang berhubungan dengan minuman beralkohol.
  6. Tembakau (dengan kekhususan)

    Cigarette ads should not be advertised to audiences under the age of 18 years old. Iklan tembakau/rokok tidak boleh diiklankan pada subscriber dibawah umur 18 tahun. Pelanggan harus dapat membuktikan bahwa target subscriber adalah mereka yang berumur diatas 18 tahun.?Iklan tidak boleh menstibulasi/merangsang seseorang untuk merokok; menyarankan /memberikan ide bahwa merokok tidak berbahaya bagi kesehatan; menunjukkan/mendemostrasikan dalam bentuk multimedia/tulisan atau keduanya: bungkus rokok, rokok, seseorang sedang merokok, merujuk pada kegiatan merokok; mengarahkan atau menunjukkan baik multimedia/tulisan atau keduanya aktifitas merokok pada anak-anak, remaja dan atau perempual hamil.
  7. Aktifitas atau kegiatan sex sesama jenis (Gay atau Lesbian atau Bisexual)

    Iklan yang memberikan informasi mengenai kegiatan sex sesame jenis atau kegiatan bisexual sebagai gaya hidup.
  8. Kekerasan

    Iklan yang menonjolkan atau mempromosikan kekerasan, termasuk kekerasan pada diri sendiri atau orang lain; atau dengan alasan yang tidak dapat diterima menunjukkan gambar mayat/kematian, kecelakaan, penyiksaan termasuk namun tidak terbatas pada gambar-gambar yang menimbulkan rasa takut, jijik dan keresahan diluar batas-batas kemanusiaan.
  9. Permusuhan antar Negara

    Iklan yang dapat mengarahkan/memicu pada aktifitas permusuhan antar negara, seperti namun tidak terbatas pada gambar/multimedia/tulisan pelecehan bendera negara, dan lambang-lambang kenegaraan lainnya.
  10. Jasa-jasa Pemijatan, Diskotik, Karaoke, Telpon khusus dewasa

    Iklan yang terkait baik langsung maupun tidak langsung pada kegiatan/jasa pemijatan, diskotik, karaoke, telpon khusus dewasa, yang ditujukan untuk khusus dewasa termasuk dengan lowongan pekerjaannya.
  11. Investasi pada Lembaga non-Finansial

    Iklan investasi atau menyediakan dana/modal kecuali yang dilakukan oleh lembaga finansial resmi atau perusahaan terbuka.?Iklan produk-produk investasi yang menawarkan oportinity usaha, menjanjikan modal kembali dalam waktu cepat, meminjamkan atau menawarkan sistem bagi hasil, harus dapat dipertanggungjawabkan isi iklannya oleh Pelanggan.
  12. Konten bersifat Mistis

    Semua iklan yang berbau mistis, nujum, praktek-praktek perdukunan dan sebagainya.
  13. Kompetitor

    Iklan yang menawarkan produk/jasa, informasi dan atau mempromosikan usaha yang sejenis dengan PIHAK PERTAMA (PT. Ayomobile Media International).